Kreditur dan Debitur: Hak, Kewajiban, dan Bedanya


Adapundi meraih 8th Indonesia Top Digital PR Award 2026 atas komitmen membangun komunikasi digital yang transparan dan bertanggung jawab.
Sambut HUT ke-8, Adapundi gelar CSR #BeraniWujudkan Untuk Bumi di Muara Gembong, dengan menanam 888 mangrove, donasi perahu, dan bantuan UMKM Kebaya.
Hak dan kewajiban dalam sebuah pinjaman tidak hanya berlaku untuk satu pihak. Ada dua posisi yang selalu hadir dalam setiap perjanjian pembiayaan, yaitu kreditur dan debitur, dan masing-masing punya peran yang berbeda secara hukum maupun praktik.
Mengetahui perbedaan keduanya penting, terutama sebelum kamu menandatangani perjanjian apapun. Artikel ini menjelaskan definisi, hak, kewajiban, hingga klasifikasi kreditur dan debitur secara lengkap.
Kreditur dan debitur merupakan dua pihak utama dalam hubungan pembiayaan maupun perjanjian utang piutang. Keduanya memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam perjanjian maupun ketentuan hukum yang berlaku:
Kreditur adalah individu atau badan usaha yang memberikan dana, barang, atau fasilitas kepada debitur. Sebagai pihak yang menanggung risiko, kreditur berhak menerima pengembalian pokok, bunga, maupun biaya sesuai perjanjian yang telah disepakati. Jika debitur tidak memenuhi kewajibannya, kreditur memiliki hak hukum untuk melakukan penagihan. Di sisi lain, kreditur juga wajib menjelaskan bunga, biaya, tenor, serta jadwal pembayaran secara transparan sebelum perjanjian ditandatangani.
Debitur adalah individu, perusahaan, maupun pemerintah yang memiliki kewajiban membayar utang kepada kreditur. Sebagai penerima fasilitas, debitur berkewajiban menggunakan dana sesuai tujuan pembiayaan, membayar angsuran tepat waktu, memberikan informasi yang benar saat proses pengajuan, dan menjaga komunikasi dengan kreditur apabila terjadi kendala dalam pembayaran.
Baca juga: Perbedaan Kredit dan Pinjaman: Mana yang Lebih Cocok
Meski keduanya berada dalam satu hubungan yang sama, peran dan tanggung jawab kreditur dan debitur berbeda secara mendasar. Tabel berikut merangkum perbedaannya secara ringkas:
| Aspek | Kreditur | Debitur |
|---|---|---|
| Posisi | Pemberi dana atau fasilitas | Penerima dana atau fasilitas |
| Kewajiban utama | Mencairkan dana dan menjelaskan syarat secara transparan | Membayar angsuran tepat waktu sesuai perjanjian |
| Hak utama | Menerima pembayaran dan menagih jika terjadi wanprestasi | Mendapat informasi yang jelas dan perlakuan penagihan yang sesuai aturan |
| Risiko | Risiko gagal bayar dari debitur | Risiko beban cicilan jika tidak terencana |
| Contoh | Bank, fintech, koperasi, lembaga pembiayaan | Individu, UMKM, perusahaan |
Hubungan antara kreditur dan debitur merupakan hubungan hukum yang lahir dari suatu perjanjian. Dalam praktiknya, hubungan ini mengikat kedua belah pihak sehingga masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang wajib dipenuhi. Ada tiga aspek hukum yang paling relevan untuk dipahami:
Setiap hubungan antara kreditur dan debitur dalam hukum perikatan selalu didasari oleh perjanjian tertulis yang disepakati bersama. Bentuknya bisa bermacam-macam tergantung jenis pembiayaannya, antara lain perjanjian pinjaman tunai, perjanjian kredit pemilikan rumah, perjanjian pembiayaan kendaraan, hingga perjanjian modal kerja. Dokumen inilah yang menjadi acuan jika terjadi perselisihan di kemudian hari.
Secara hukum, kreditur berhak menagih pembayaran sesuai perjanjian yang telah disepakati. Apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya atau wanprestasi, kreditur dapat mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pada pembiayaan dengan jaminan, kreditur juga memiliki hak atas agunan yang diberikan debitur sebagai bentuk perlindungan.
Debitur pun memiliki perlindungan hukum yang tidak kalah penting. Setiap debitur berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai bunga, biaya, dan tenor sebelum menandatangani perjanjian. Proses penagihan juga harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, bukan dengan cara yang intimidatif. Selain itu, debitur memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban melalui mekanisme yang telah disepakati bersama kreditur.
Tidak semua debitur berada dalam kondisi yang sama. Lembaga keuangan biasanya mengelompokkan debitur berdasarkan riwayat pembayarannya karena hal ini langsung memengaruhi akses ke pembiayaan berikutnya:
Debitur lancar adalah mereka yang selalu membayar tepat waktu tanpa pernah melewati tanggal jatuh tempo. Riwayat kredit yang bersih membuat mereka lebih mudah memperoleh pembiayaan baru dengan syarat yang lebih kompetitif.
Debitur dalam kategori ini mengalami keterlambatan pembayaran sekitar satu hingga dua bulan. Statusnya belum kritis, tapi membutuhkan perbaikan disiplin pembayaran segera agar tidak bergeser ke kategori yang lebih buruk.
Debitur wanprestasi adalah mereka yang menunggak lebih dari tiga bulan. Selain berpotensi menghadapi proses penagihan maupun tindakan hukum, skor kredit mereka di SLIK OJK dapat menurun sehingga pengajuan pembiayaan berikutnya menjadi lebih sulit untuk disetujui.
Hak yang dimiliki setiap kreditur tidak selalu sama. Dalam kondisi tertentu, seperti ketika debitur mengalami gagal bayar atau proses kepailitan, urutan hak penagihan akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Secara umum, terdapat tiga jenis kreditur berdasarkan hak penagihannya:
Kreditur separatis adalah pihak yang memiliki hak atas agunan atau jaminan tertentu yang diberikan oleh debitur, seperti sertifikat rumah atau BPKB kendaraan. Apabila debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya, kreditur ini berhak mengeksekusi jaminan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kreditur konkuren merupakan kreditur yang tidak memiliki jaminan khusus atas piutangnya. Karena itu, hak penagihannya mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dipenuhi setelah hak kreditur yang memiliki prioritas lebih tinggi. Posisi kreditur konkuren umumnya lebih lemah dibandingkan kreditur separatis dalam proses pelunasan utang.
Kreditur preferen adalah kreditur yang memiliki hak untuk didahulukan dalam menerima pelunasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu contohnya adalah negara yang memiliki hak penagihan atas kewajiban perpajakan tertentu, sehingga pelunasannya memperoleh prioritas sesuai aturan yang berlaku.
Riwayat pembayaran bukan sekadar catatan administratif. Ini adalah rekam jejak yang menentukan banyak hal dalam perjalanan finansial seorang debitur ke depannya:
Sebelum menandatangani perjanjian apapun, ada beberapa hal yang perlu kamu pertimbangkan agar posisimu sebagai debitur tetap sehat secara finansial:
Baca juga: Dimana Cari Pinjaman Uang Mendesak Aman?
Menjadi debitur yang baik dimulai dari memilih kreditur yang juga bertanggung jawab. Platform yang benar-benar transparan akan menampilkan semua informasi biaya, bunga, dan jadwal cicilan sebelum kamu menyetujui apapun, bukan setelahnya.
Adapundi adalah layanan pinjaman daring yang sudah berizin dan diawasi OJK, dengan pengajuan lewat aplikasi menggunakan KTP dan nomor HP aktif tanpa perlu jaminan. Semua ketentuan pembiayaan disampaikan secara terbuka di awal sehingga kamu bisa membaca dan mempertimbangkan sebelum memutuskan.
Limit tersedia hingga Rp100 juta dengan pilihan tenor 3 hingga 12 bulan yang bisa disesuaikan dengan kemampuan bayar bulananmu. Kalau kamu sedang mempertimbangkan opsi pembiayaan, mulai dari yang prosesnya jelas dan bisa kamu percaya. Download aplikasi Adapundi di Play Store atau App Store.
Sumber: