Syarat dan Ketentuan Penggunaan Platform ini (“S&K”) dibuat untuk menetapkan syarat, ketentuan dan perikatan hukum yang mengikat Anda atas pemanfaatan Layanan kami oleh Anda. Dengan mengajukan Permohonan Pendanaan dan/atau memanfaatkan Layanan Adapundi, Anda secara sah:
- Mengakui bahwa Anda telah membaca dan memahami seluruh isi S&K;
- Setuju untuk terikat oleh dan tunduk pada S&K; dan
- Mengetahui setiap akibat hukum dari keberlakuan S&K serta konsekuensi hukum berupa pelanggaran atas S&K sebagaimana dijelaskan dalam S&K ini.
Fakta bahwa Anda: (i) memanfaatkan Layanan Adapundi; (ii) mengajukan Permohonan Pendanaan kepada Adapundi; dan/atau (iii) menyetujui Perjanjian Pendanaan sebagai Penerima Pendanaan, hal tersebut adalah wujud pernyataan kesepakatan Anda yang sah berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) terhadap S&K dan diakui sebagai alat bukti yang sah di hadapan pengadilan berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut perubahannya dari waktu ke waktu.
Jika Anda tidak setuju dengan ketentuan dan/atau isi dalam S&K ini atau tidak dapat memahami isi S&K ini, mohon tidak mengakses dan menggunakan Layanan pada Platform termasuk mengajukan Permohonan Pendanaan dan menyetujui Perjanjian Pendanaan.
- PENAFIAN
- Peran Adapundi hanya bersifat administratif dan sebagai fasilitator dan perantara dalam proses pemberian Pendanaan dari Pemberi Dana kepada Penerima Dana berdasarkan suatu Perjanjian Pendanaan. Sehingga, kewajiban, risiko, dan akibat hukum yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian Pendanaan tersebut merupakan tanggung jawab Penerima Dana dan Pemberi Dana.
- Adapundi maupun lembaga, institusi, atau otoritas negara yang mengatur dan/atau mengawasi Adapundi tidak dapat dilibatkan dalam, dan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh Pemberi Dana maupun Penerima Dana sehubungan dengan kegiatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“LPBBTI”) dan pemberian Pendanaan kepada Penerima Dana melalui Platform.
- DEFINISI/INTERPRETASI
Definisi
- Untuk tujuan S&K ini, istilah yang didefinisikan dalam Pasal ini, dan di mana pun dalam S&K ini, akan memiliki arti sebagai berikut:
“Anda” adalah dengan variasi tata bahasa dan ungkapan yang serumpun, merujuk pada Penerima Dana, Pemberi Dana atau orang lain yang menggunakan Platform dan/atau Layanan baik terdaftar pada Platform maupun tidak.
“Akun Penerima Dana” adalah akun pribadi Penerima Dana yang dibukakan dan disediakan Adapundi dalam Platform di mana Penerima Dana dapat, antara lain, (i) mengajukan Permohonan Pendanaan serta mengajukan Permohonan Pendanaan baru setelah dilunasinya Pendanaan sebelumnya; (ii) melihat dokumen persyaratan dan memberikan informasi lain yang diwajibkan terkait pengajuan aplikasi permohonan; dan (iii) mengetahui ketentuan dan jadwal pelunasan Pendanaan yang diwajibkan serta jumlah pembayaran Pendanaan tertunggak.
“Data Pribadi” adalah informasi yang meliputi segala data, keterangan, informasi dan dokumen, baik elektronik maupun non-elektronik namun selain Nomor Darurat, dari atau mengenai Pengguna (baik Penerima Dana maupun Pemberi Dana, sesuai konteksnya) dan/atau pihak terkait Pengguna (termasuk namun tidak terbatas pada keluarga, rekan, karyawan, perusahaan atau penyedia jasa Pengguna, apabila dipersyaratkan) yang diterima atau diakses Adapundi dari Pengguna, diajukan, diberikan atau diungkapkan Pengguna kepada Adapundi, menurut persetujuan Pengguna yang bersangkutan serta disimpan dan dikelola sehubungan dengan penyediaan Layanan pada Platform dan dalam rangka pemanfaatan Layanan pada Platform oleh Pengguna.
“Hari Kerja” berarti hari selain Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional di Indonesia, di mana bank-bank di Jakarta buka untuk melakukan kegiatan usahanya.
“Hukum” adalah setiap undang-undang, peraturan, surat keputusan atau kebijakan yang memiliki kekuatan hukum termasuk peraturan daerah, dan perundang-undangan di bawahnya, persyaratan dan pedoman dari pemerintah pusat, provinsi, wilayah, kotamadya, kabupaten, atau pemerintahan regional atau otoritas gabungan pemerintahan dan swasta, di Republik Indonesia dan yurisdiksi terkait lainnya, dan termasuk kementerian, departemen, komisi, biro, dewan, administratif dan atau lembaga atau badan pengatur atau instrumen lain darinya yang secara hukum disyaratkan untuk dipatuhi oleh suatu pihak, termasuk hukum dan keadilan bersama.
“Kebijakan Privasi” adalah suatu dokumen yang mengatur kebijakan, prosedur, serta ketentuan mengenai pengumpulan, penggunaan, pengungkapan, dan pelindungan Data Pribadi yang diberikan oleh Pengguna kepada Adapundi melalui Platform dalam rangka penggunaan Layanan dan akses terhadap Platform.
“Layanan” adalah layanan jasa keuangan berupa penyediaan Platform oleh Adapundi untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam rangka melaksanakan kegiatan LPBBTI terkait Pendanaan kepada Penerima Dana.
“LPBBTI” adalah Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, atau dikenal dengan peer-to-peer lending, untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam melakukan Pendanaan melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet sebagaimana syarat, ketentuan dan pelaksanaannya diatur dalam POJK No. 40/2024.
“OJK” adalah Otoritas Jasa Keuangan.
“Para Pemberi Dana” atau “Pemberi Dana” berarti individu dan/atau badan hukum dan/atau badan usaha yang memberikan semua atau sebagian Pendanaan kepada Penerima Dana berdasarkan Perjanjian Pendanaan melalui Platform yang akan ditandatangani oleh Penerima Dana dan Pemberi Dana melalui Platform.
“Penerima Dana” berarti individu yang menerima Pendanaan dari Pemberi Dana berdasarkan Perjanjian Pendanaan yang disepakati oleh Penerima Dana dan Pemberi Dana melalui Platform.
“Pengguna” berarti (atau disebut sebagai “Anda”) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 29 POJK No. 40/2024, yaitu Pemberi Dana dan Penerima Dana yang menggunakan jasa dan layanan Adapundi atau memanfaatkan Platform Adapundi.
“Perjanjian Pendanaan” adalah perjanjian yang dibuat, disepakati dan ditandatangani oleh dan antara Penerima Dana dan Pemberi Dana/kuasanya yang sah secara elektronik melalui Platform, yang mengatur ketentuan, hak, dan kewajiban masing-masing pihak terkait dengan pemberian fasilitas Pendanaan.
“Perusahaan” atau “Adapundi” berarti PT Info Tekno Siaga yang dikenal dengan merek dagang Adapundi.
“Adapundi”, yaitu perusahaan teknologi finansial yang melaksanakan kegiatan usaha LPBBTI melalui Platform berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 40 tahun 2024 tentang LPBBTI. Kami atau Adapundi termasuk pegawai dan kuasa yang sah dari Adapundi.
“Permohonan Pendanaan” berarti suatu formulir yang wajib diisi oleh Penerima Dana untuk mengajukan permohonan perolehan Pendanaan kepada Adapundi melalui Platform.
“Pihak Terkait” adalah direksi, komisaris, karyawan, manajemen, pemegang saham, afiliasi, kuasa dan/atau perwakilan Adapundi, termasuk dalam hal ini adalah Pemberi Dana dan keluarganya.
“Pendanaan” berarti penyaluran Dana dari Pemberi Dana kepada Penerima Dana, dan pelunasan dana dari Penerima Dana kepada Pemberi Dana berdasarkan Perjanjian Pendanaan dengan konsep atau skema yang ditentukan Adapundi sebagaimana tercantum pada Platform.
“Platform” adalah situs dan/atau versi mobile dari situs yang dibuat, dimiliki dan dioperasikan oleh Adapundi yang saat ini terletak di dan dapat diakses pada URL www.adapundi.com berikut perubahan URL tersebut dari waktu ke waktu.
“POJK No. 40/2024” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 tahun 2024 tentang LPBBTI.
“Rekening Layanan” adalah rekening yang meliputi escrow account dan virtual account atas masing-masing Pengguna dan/atau Adapundi yang disediakan oleh bank yang bekerja sama dengan Adapundi, di mana rekening ini diperuntukkan untuk kegiatan LPBBTI yang melibatkan Pemberi Dana dan Penerima Dana berdasarkan Perjanjian Pendanaan, khususnya terkait Pendanaan kepada Penerima Dana dan penerimaan pelunasan Pendanaan dari Penerima Dana kepada Pemberi Dana.
Interpretasi
- Judul yang digunakan untuk S&K ini hanya untuk penjelasan dan referensi saja, dan tidak mempengaruhi penafsiran, atau menjadi bahan pertimbangan, dalam interpretasi S&K ini.
- Dalam S&K ini, semua rujukan kepada badan hukum atau individu, adalah juga sebagai merujuk kepada agen yang sah, penerima hak pengalihan, penerus, ataupun kuasa/wakil dari badan hukum atau individu tersebut selama dianggap wajar. Ungkapan bermakna tunggal diartikan sebagai ungkapan bermakna jamak dan sebaliknya.
- Setiap rujukan Hukum, peraturan, undang-undang atau penetapan adalah merujuk pada amandemen dan perubahan peraturan terkait, atau peraturan yang berada di bawah Hukum, peraturan, atau penetapan tersebut.
- Apabila terdapat perbedaan dan pertentangan antara S&K dan perjanjian yang mengikat Anda dengan Adapundi, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam perjanjian dan Anda wajib mematuhi ketentuan perjanjian tersebut kecuali untuk ketentuan yang bertentangan dengan S&K.
- SYARAT UMUM PENGGUNAAN
- S&K ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang mengatur tata cara pemberian Layanan oleh Adapundi dengan mengoperasikan Platform yang memfasilitasi proses Pendanaan.
- Layanan yang terdapat pada Platform yang ditujukan untuk digunakan oleh Pengguna:
- Bagi Pemberi Dana:
- Pemberi Dana Profesional, yang mencakup: lembaga jasa keuangan, atau perusahaan berbadan hukum indonesia atau asing, atau orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan diatas Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) per tahun, atau orang perseorangan luar negeri (non residen), atau orang pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing, atau organisasi multilateral.
- Pemberi Dana Non-Profesional, selain disebutkan pada huruf (a) diatas, dan orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) per tahun.
Bagi Pemberi Dana orang perseorangan, artinya individu cakap secara hukum menurut Pasal 1330 KUHPerdata, artinya individu yang telah dewasa atau berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan waras, atau telah menikah, dengan penghasilan minimum Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) per bulan.
- Bagi Penerima Dana:
- individu cakap secara hukum menurut Pasal 1330 KUHPerdata, artinya individu yang telah dewasa atau berusia minimal 18 tahun dan waras (“Cakap Secara Hukum”) atau telah menikah, dengan penghasilan minimum Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) per bulan; dan
- individu yang berkewarganegaraan Indonesia dan berdomisili di Negara Republik Indonesia;
- Jumlah Pendanaan yang dapat diperoleh oleh Penerima Dana dari Pemberi Dana melalui Platform dan jangka waktu (tenor) Pendanaan akan ditentukan oleh Adapundi, dengan tetap mengacu pada POJK 40/2024 serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait LPBBTI.
- Bunga atas Pendanaan yang dikenakan atas setiap jumlah Pendanaan sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku untuk LPBBTI, di mana hal tersebut merupakan diskresi mutlak Adapundi dan akan diketahui Penerima Dana pada saat proses pengajuan Permohonan Pendanaan.
- Penerima Dana dapat mengetahui mengenai nilai Pendanaan termasuk bunga berikut denda pendanaan (apabila ada) yang wajib dibayar dan dilunasi Penerima Dana sesuai ketentuan pembayaran dalam Perjanjian Pendanaan pada Akun Penerima Dana.
- Bila terjadi keterlambatan Penerima Dana dalam melunasi Pendanaan dengan tepat waktu sesuai ketentuan dan jadwal pelunasan dalam Perjanjian Pendanaan, maka Penerima Dana akan dikenakan biaya berupa denda pendanaan sesuai ketentuan yang nilainya telah disepakati di dalam setiap Perjanjian Pendanaan.
- Adapundi berhak mengubah komponen atau aspek komersial Pendanaan yang meliputi jumlah maksimal nilai Pendanaan, bunga pendanaan dan denda pendanaan maupun biaya lainnya yang akan diberitahukan secara transparan kepada Penerima Dana saat proses pengajuan Permohonan Pendanaan dan pada Akun Penerima Dana setelah Penerima Dana memperoleh Pendanaan.
- Terhadap jumlah Pendanaan akan dibebankan suatu pajak, pungutan, bunga, biaya, bea atau potongan yang serupa sebagaimana akan ditetapkan dalam suatu perjanjian antara Pemberi Dana yang diwakili Adapundi sebagai kuasanya dan Anda dari waktu ke waktu.
Dengan tunduk pada Kebijakan Privasi dan ketentuan S&K ini sebagaimana ditetapkan oleh Adapundi dari waktu ke waktu, Anda sepakat bahwa dengan (i) memanfaatkan Layanan Adapundi; (ii) mengajukan Permohonan Pendanaan kepada Adapundi; dan/atau (iii) menyetujui Perjanjian Pendanaan sebagai Penerima Dana, maka Anda dengan tanpa syarat mengizinkan Adapundi untuk mengumpulkan, menyimpan, mengolah, mengakses, mengkaji, dan/atau menggunakan informasi dan Data Pribadi Anda untuk tujuan memproses Permohonan Pendanaan Anda, dan/atau sesuai dengan tujuan yang Anda setujui dalam ketentuan Kebijakan Privasi dan/atau Perjanjian Pendanaan.
- PERNYATAAN DAN JAMINAN
- Anda dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa:
- Anda telah membaca dan menyetujui S&K ini berikut ketentuan lain yang mengatur penggunaan Layanan pada Platform, termasuk namun tidak terbatas pada Kebijakan Privasi;
- Anda akan menggunakan dan/atau mengakses Platform kami hanya untuk tujuan yang sah berdasarkan Hukum;
- Anda telah Cakap Secara Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2.2 S&K ini sehingga Anda dapat menyetujui S&K ini termasuk mengakses Platform, menggunakan Layanan dan mengadakan kontrak dengan Pemberi Dana dalam kapasitas Anda sendiri sebagai pribadi;
- Anda menggunakan Platform dengan itikad baik dan tanpa niat untuk melanggar Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan pencucian uang, peraturan penghindaran pajak, dan peraturan anti terorisme;
- tidak ada materi apa pun yang disampaikan melalui akun Anda atau yang dibagikan oleh Anda melalui Platform akan melanggar atau menyalahi hak-hak dari pihak ketiga mana pun, termasuk hak cipta, merek dagang, privasi, publisitas atau hak-hak kepemilikan atau pribadi lainnya; atau mengandung fitnah, pencemaran nama baik atau materi yang melanggar hukum;
- setiap Data Pribadi yang Anda ajukan dalam proses pemanfaatan Layanan maupun yang diakses Adapundi berdasarkan Kebijakan Privasi termasuk Nomor Darurat sebagaimana dimaksud dalam Kebijakan Privasi adalah benar, bukan merupakan hasil penipuan atau pelanggaran hukum maupun hak pihak ketiga lain, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
- sesuai dengan kebijakan Adapundi, Adapundi berhak untuk mengubah kebijakan, program, mekanisme pembayaran, serta hal-hal lain yang terkait dengan Pendanaan.
- PERMOHONAN PENDANAAN DAN PENYEDIAAN LAYANAN
- Adapundi menyediakan Layanan dengan membuat dan mengoperasikan Platform untuk tujuan mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dan lebih lanjut mengatur pengikatan antara Penerima Dana dan Pemberi Dana di dalam suatu Perjanjian Pendanaan.
- Adapundi berhak melakukan penilaian kelayakan kredit (creditworthiness) terhadap calon Penerima Dana berdasarkan Permohonan Pendanaan yang diajukan kepada Adapundi untuk menentukan apakah calon Penerima Dana dapat atau layak memperoleh Pendanaan dari Pemberi Dana melalui Platform. Dalam hal Permohonan Pendanaan Anda ditolak oleh Adapundi dengan alasan apa pun, Adapundi tidak berkewajiban untuk memberikan penjelasan apa pun mengenai alasan, tolak ukur atau indikator penilaian yang menjadi dasar penolakan tersebut, dan Anda tidak berhak menuntut ganti rugi, biaya, ongkos atau pengeluaran dan pemberian hak atau penggantian maupun kompensasi dalam wujud apa pun kepada Adapundi dan/atau Pemberi Dana.
- Penerima Dana memahami dan menyetujui, bahwa Adapundi sebagai kuasa dan perwakilan Pemberi Dana dalam pelaksanaan Perjanjian Pendanaan dapat melaksanakan hak Pemberi Dana dan meminta pemenuhan kewajiban Penerima Dana berdasarkan ketentuan Perjanjian Pendanaan atau berdasarkan arahan dari Pemberi Dana dari waktu ke waktu.
- Penerima Dana memahami dan menyetujui, bahwa setiap persetujuan Pendanaan yang diberikan, Pemberi Dana dapat melakukan pelaporan debitur berkenaan dengan informasi yang disajikan, fasilitas Pendanaan yang diterima Penerima Dana, dan informasi terkait lainnya baik melalui termasuk namun tidak terbatas Sistem Layanan Informasi Keuangan (“SLIK”), BI Checking, dan/atau Fintech Data Centre (“FDC”) untuk tujuan kewajiban pelaporan yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait sehingga setiap keterlambatan pembayaran angsuran dapat berdampak dicegahnya Penerima Dana untuk mendapatkan Pendanaan lain dari Pemberi Dana lain.
- Pemberi Dana berhak dan dapat, tanpa memerlukan persetujuan sebelumnya dari Penerima Dana, untuk mengalihkan atau memindahtangankan dengan cara apa pun hak dan kewajibannya baik sebagian maupun seluruhnya piutang atau tagihan-tagihan Pemberi Dana berdasarkan Perjanjian Pendanaan. Bahwa Penerima Dana mengakui dengan adanya pengalihan atau pemindahtanganan ini, maka segala tanggung jawab serta hak dan kewajiban yang melekat pada Pemberi Dana telah beralih atau berpindah kepada pihak yang menerima pengalihan atau pemindahtanganan.
- PERINGATAN RISIKO
- Dengan mengajukan Permohonan Pendanaan dan menerima Pendanaan melalui Platform, Anda memahami dan menyetujui bahwa setiap bentuk Pendanaan mengandung risiko, termasuk namun tidak terbatas pada:
- risiko kewajiban pembayaran yang harus dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam Perjanjian Pendanaan;
- risiko keterlambatan atau gagal bayar yang dapat mengakibatkan sanksi finansial berupa denda dan bunga tambahan;
- risiko tercatatnya keterlambatan pembayaran atau gagal bayar dalam sistem informasi kredit seperti SLIK OJK, FDC, dan/atau sistem lainnya yang dikelola oleh lembaga berwenang, yang dapat memengaruhi riwayat kredit Anda di masa mendatang.
- Anda bertanggung jawab untuk memahami ketentuan biaya, bunga, denda, dan kewajiban lainnya yang berlaku atas Pendanaan yang Anda terima melalui Platform.
- KONSEKUENSI KEGAGALAN PEMBAYARAN
Jika Anda tidak melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam Perjanjian Pendanaan, maka Anda dapat dikenakan konsekuensi sebagai berikut:
- denda keterlambatan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pendanaan;
- peringatan dan penagihan dari pihak Adapundi atau pihak yang ditunjuk Adapundi untuk melakukan penagihan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- pelaporan status kredit Anda ke SLIK OJK, FDC, dan/atau lembaga lain yang berwenang, yang dapat berdampak pada kemungkinan Anda untuk memperoleh fasilitas keuangan dari lembaga keuangan lain di masa mendatang;
- dilakukannya tindakan hukum oleh Pemberi Dana atau pihak yang ditunjuk Adapundi untuk menagih kewajiban Anda, termasuk namun tidak terbatas pada gugatan perdata, arbitrase, atau proses hukum lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- KEAKURATAN DATA PRIBADI
- Dengan tunduk pada Kebijakan Privasi yang ditetapkan oleh Adapundi dari waktu ke waktu, Anda menjamin bahwa semua informasi dan Data Pribadi yang diberikan atau disingkapkan kepada Adapundi maupun yang diakses Adapundi berdasarkan Kebijakan Privasi termasuk Nomor Darurat adalah data yang lengkap dan benar, akurat, lengkap, terbaru, dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menyesatkan dalam hal apa pun serta bukan merupakan hasil penipuan atau pelanggaran hukum maupun hak pihak ketiga.
- Anda wajib untuk memperbaharui dan/atau memberitahukan kepada Adapundi melalui Platform atas setiap perubahan informasi dan Data Pribadi Anda.
- Dalam hal Adapundi menemukan bahwa informasi dan/atau Data Pribadi yang Anda berikan kepada Adapundi melalui Platform adalah tidak benar, diduga palsu, menyesatkan, dan/atau tidak akurat atau menyalahi ketentuan Pasal 8 ayat 8.1 S&K ini, maka Adapundi berhak untuk mengambil tindakan yang diperlukan, termasuk namun tidak terbatas pada memblokir akses Anda terhadap Platform, dan meminta ganti kerugian kepada Anda tanpa mempengaruhi kewajiban pelunasan Pendanaan Anda serta hak tagih Pemberi Dana melalui Adapundi terhadap kewajiban finansial Anda berdasarkan Perjanjian Pendanaan, serta melaporkan kepada pihak yang berwenang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
- PELINDUNGAN DATA PRIBADI
- Dengan tunduk pada Kebijakan Privasi, pengumpulan, penyimpanan, dan pengolahan informasi dan Data Pribadi yang diberikan oleh Anda kepada Adapundi akan sesuai dengan tujuan penggunaan Platform dengan tujuan yang telah Anda setujui pada Kebijakan Privasi dan/atau Perjanjian Pendanaan dan/atau persetujuan tertulis lain dengan memperhatikan ketentuan Hukum yang berlaku di Indonesia.
- Adapundi akan mengambil semua langkah dan tindakan yang wajar untuk mencegah kehilangan, penyingkapan, penyalahgunaan atau perubahan Data Pribadi Anda oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
- Anda memberikan persetujuan kepada Adapundi untuk memberikan Data Pribadi Anda kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (“AFPI”) untuk disimpan dan/atau diproses di sistem FDC.
- Adapundi dapat mengungkapkan informasi dan Data Pribadi Anda apabila:
- dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan;
- dipersyaratkan oleh instansi atau pihak yang berwenang;
- terdapat proses hukum yang sedang atau akan berlangsung;
- terdapat dugaan adanya tindak pidana termasuk namun tidak terbatas pada tindak pidana penipuan atau pencucian uang;
- telah mendapatkan persetujuan tertulis oleh Anda; atau
- sewajarnya diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan usaha LPBBTI oleh Adapundi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
- Seluruh hak kekayaan intelektual pada Platform, termasuk tetapi tidak terbatas pada, hak cipta, hak paten, dan merek dagang, untuk dan atas nama Adapundi adalah milik dan aset tetap dari Adapundi.
- Dengan mengakses Platform, Anda diberikan lisensi terbatas untuk melihat, mengunduh atau mencetak salinan dari bagian mana pun pada Platform, dengan ketentuan bahwa Anda tidak mengubah salinan tersebut dengan cara apa pun atau menggunakannya dengan cara apa pun tanpa persetujuan tertulis Adapundi, termasuk namun tidak terbatas pada penghapusan segala hak cipta atau kepemilikan lainnya yang terdapat pada Platform atas nama Adapundi, maupun mendaftarkannya dengan cara apa pun pada instansi mana pun dan pada yurisdiksi negara mana pun.
- PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
- Adapundi, atas diskresinya sendiri, berhak untuk mengubah dan/atau memperbaharui S&K ini dari waktu ke waktu.
- Dalam hal Adapundi mengubah S&K ini dan Anda tetap mengakses serta menggunakan Layanan yang ada di Platform, maka Anda secara otomatis dianggap menyetujui untuk menundukkan dan mengikatkan diri terhadap segala perubahan yang dibuat atas S&K ini.
- Syarat Khusus. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kami, Penerima Dana tidak boleh menerima Pendanaan atau memiliki kewajiban berjalan pada lebih dari 3 (tiga) penyelenggara LPBBTI (termasuk Kami).
- PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB
- Adapundi atau pegawainya tidak bertanggung jawab dan tidak akan memberikan ganti rugi ketika terjadi pelanggaran atas S&K ini, termasuk kelalaian atau pelanggaran kewajiban atas (a) terjadinya kehilangan keuntungan, bisnis, atau pendapatan; atau (b) setiap biaya atau beban, yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh Anda.
- Adapundi tidak bertanggung jawab kepada Anda dan/atau siapa pun atas segala kehilangan, keuntungan, kebocoran, dan/atau hal lainnya, yang secara langsung atau tidak langsung, disebabkan oleh pihak ketiga.
- GANTI RUGI
Anda sepakat untuk melepaskan, membebaskan, dan mengganti kerugian Adapundi, termasuk namun tidak terbatas pada afiliasi, pemegang saham, direktur, komisaris, pegawai, subkontraktor, pemasok, dan agen dari Adapundi atas setiap dan seluruh kerugian, pajak, biaya konsultan hukum, kontijensi, yang diderita oleh Adapundi sebagai hasil atau sehubungan dengan pelanggaran S&K ini atau dokumen lainnya yang mengikat Anda terkait penggunaan Layanan pada Platform yang dilakukan oleh Anda.
- KETERPISAHAN
Apabila suatu ketentuan dalam S&K ini tidak dapat diberlakukan, tidak berlaku, atau bertentangan dengan suatu hukum atau kebijakan umum karena alasan apa pun, ketentuan-ketentuan lain dari S&K ini tidak akan terpengaruh dan tetap berlaku secara penuh sepanjang diperbolehkan oleh Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- SATU KESATUAN
- S&K ini merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari ketentuan lain yang mengatur penggunaan Layanan pada Platform oleh Anda sebagaimana ditetapkan oleh Adapundi dari waktu ke waktu, termasuk namun tidak terbatas pada Kebijakan Privasi, dan aturan atau kebijakan lain yang diberlakukan Adapundi bagi Pengguna (“Dokumen Lain”).
- Jika terdapat pertentangan antara S&K ini dan Dokumen Lain terkait suatu pokok permasalahan, maka yang berlaku adalah Dokumen Lain yang menentukan secara lebih spesifik untuk suatu pokok permasalahan tersebut.
- PENGAKHIRAN
Anda sepakat bahwa Adapundi dapat, berdasarkan diskresi Adapundi, dengan atau tanpa pemberitahuan, menunda, mengakhiri, menonaktifkan atau menutup akses Anda pada, atau penggunaan dari Platform, mengakhiri Akun Penerima Dana, menghapus profil Anda dan setiap konten atau informasi yang Anda telah unggah pada Platform apabila Anda diduga ataupun terbukti melanggar atau bertindak tidak sesuai dengan S&K ini maupun ketentuan hukum yang berlaku.
- HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA
- S&K ini diatur dan ditafsirkan sesuai dengan ketentuan hukum negara Republik Indonesia.
- Apabila terjadi perselisihan dalam penafsiran dan/atau pelaksanaan ketentuan-ketentuan dari S&K ini (“Sengketa”), Anda sepakat untuk terlebih dahulu menyelesaikan Sengketa tersebut secara musyawarah untuk mencapai mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan tertulis mengenai terjadinya Sengketa oleh Anda atau Adapundi.
- Apabila Sengketa tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, Anda sepakat untuk menyelesaikan Sengketa tersebut pada yurisdiksi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”) dan/atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- ADUAN KONSUMEN DAN REKAM JEJAK TRANSAKSI SERTA KORESPONDENSI
Atas setiap dugaan tindakan yang melanggar hukum atau merugikan Anda secara materi yang dilakukan oleh karyawan Adapundi, termasuk tindakan intimidasi atau kekerasan oleh tim penagih utang Adapundi dalam proses penagihan utang Pendanaan Anda yang tertunggak (“Dugaan Pelanggaran Hukum”), maka Anda berhak mengajukan aduan perihal tersebut ke nomor kontak dan e-mail Adapundi dengan ketentuan:
- Anda wajib memberikan keterangan yang jelas, akurat dan disertai serta didukung bukti yang dapat mendukung laporan atau aduan tersebut;
- Anda wajib memberikan keterangan mengenai identitas terduga karyawan yang melakukan Dugaan Pelanggaran Hukum kepada Adapundi sehingga Adapundi dapat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan atas identitas tersebut terkait Dugaan Pelanggaran Hukum; dan
- Anda wajib menyediakan nomor telepon dan e-mail yang jelas kepada Adapundi sebagai media korespondensi antara Anda dengan Adapundi untuk penelusuran lebih lanjut terkait Dugaan Pelanggaran Hukum dan kerugian materi yang Anda alami.
Adapundi tidak bertanggung jawab atas setiap akibat atau kerugian yang Anda alami yang disebabkan oleh pihak yang bukan merupakan karyawan Adapundi. Adapundi akan menangani setiap laporan dan aduan Anda dengan pertama kali melakukan verifikasi atas identitas pihak atau oknum yang melakukan Dugaan Pelanggaran dan kebenaran atas laporan dan aduan yang disampaikan.
- KONTAK DARURAT
Sebagai salah satu komponen utama yang merupakan persyaratan dalam mengajukan Permohonan Pendanaan dan memperoleh Pendanaan, Anda diwajibkan untuk memberikan informasi nomor kontak yang dapat dihubungi Adapundi sebagai “Kontak Darurat”. Anda bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pihak yang Anda daftarkan sebagai Kontak Darurat adalah pihak atau orang yang telah bersedia untuk dicantumkan nomornya sebagai nomor Kontak Darurat, dan memahami bahwa sebagai Kontak Darurat, maka akan menjadi pihak yang akan dihubungi oleh Adapundi ketika Adapundi mengalami kesulitan menghubungi Anda. Selain itu, Anda menjamin bahwa pihak atau orang yang Anda cantumkan sebagai Kontak Darurat merupakan pihak yang memiliki hubungan langsung dengan Anda, baik hubungan keluarga atau hubungan kekerabatan atau hubungan lainnya yang mengikat Anda dengan orang tersebut. Jika verifikasi Kontak Darurat tidak valid, misalnya Kontak Darurat gagal diverifikasi atau pihak yang didaftarkan sebagai Kontak Darurat tidak berkenan didaftarkan, maka permohonan kredit/Pendanaan yang sedang diajukan dapat terhambat.
- FAQ (Frequently Asked Question)
Adapundi menyediakan layanan Frequently Asked Question (FAQ) mengenai aspek hukum LPBBTI dan Layanan Adapundi yang dapat diakses pada Akun Penerima Dana dari waktu ke waktu. Adapundi mengharapkan Anda untuk menemukan jawaban atas pertanyaan Anda dari Layanan Adapundi dalam FAQ tersebut.
- TANDA TANGAN DIGITAL
- Anda akan menggunakan tanda tangan elektronik untuk menandatangani dokumen elektronik dengan Adapundi.
- Adapundi dapat bekerja sama dengan penyelenggara tanda tangan elektronik bila diperlukan. Anda menyatakan setuju untuk mendaftar sebagai pengguna penyelenggara tanda tangan elektronik dalam rangka penggunaan layanan tanda tangan elektronik untuk menandatangani dokumen elektronik.
- Anda memberi kuasa kepada Adapundi untuk meneruskan data Kartu Tanda Penduduk (KTP), swafoto, nomor ponsel dan alamat surel Anda sebagai data pendaftaran kepada penyelenggara tanda tangan elektronik yang ditunjuk Adapundi, dan Anda menyatakan setuju untuk terikat pada syarat dan ketentuan layanan yang disyaratkan oleh penyelenggara tanda tangan elektronik yang ditunjuk oleh Adapundi tersebut.
- Anda sebagai Pengguna dengan ini menyetujui dan terikat pada penggunaan tanda tangan elektronik yang sah secara hukum, mengikat, serta memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
- HUBUNGI KAMI
Apabila ada pertanyaan, komentar dan permintaan mengenai S&K ini, Anda dapat mengunjungi halaman FAQ Adapundi atau menghubungi petugas Adapundi melalui layanan telepon pada 021-50860666 atau layanan email pada cs@adapundi.com.




