Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai agar Tidak Terjebak Pinjaman Bermasalah

Praktik pinjaman online ilegal masih marak terjadi. Berdasarkan data resmi Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan, sejak 2017 hingga 31 Maret 2024 telah dihentikan 9.062 entitas keuangan ilegal, terdiri dari:
- 1.235 entitas investasi ilegal
- 7.576 pinjaman online ilegal (pinjol ilegal / pinpri)
- 251 entitas gadai ilegal
Selain itu, lebih dari 100 situs dan akun media sosial juga telah diajukan pemblokiran ke Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Masyarakat bahkan diminta mewaspadai modus impersonation di media sosial dan website yang mengatasnamakan pihak tertentu untuk menawarkan investasi atau pinjaman.
Data tersebut menunjukkan bahwa praktik pinjaman ilegal masih marak terjadi. Karena itu, memahami ciri-ciri pinjol ilegal menjadi langkah penting agar kamu tidak terjebak pada pinjaman bermasalah yang merugikan secara finansial maupun mental.
Mengapa Penting Mengenali Ciri Pinjaman Online Ilegal?
Mengenali ciri pinjaman online ilegal membantu kamu menghindari risiko seperti bunga tidak wajar, penyalahgunaan data pribadi, hingga teror penagihan.
Semakin cepat kamu bisa mengidentifikasi tanda-tandanya, semakin kecil kemungkinan terjerat masalah berkepanjangan.
Literasi keuangan menjadi kunci agar keputusan finansial tetap aman dan terkendali.
7 Ciri Ciri Pinjol Ilegal yang Paling Sering Ditemukan
Sebelum mengajukan pinjaman, penting untuk mengenali tanda-tanda umum yang sering muncul pada layanan ilegal.
Berikut beberapa ciri yang perlu kamu waspadai:
1. Tidak Terdaftar di OJK
Salah satu ciri paling utama adalah tidak terdaftar atau tidak berizin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Layanan resmi wajib terdaftar dan diawasi regulator. Jika sebuah aplikasi atau website tidak tercantum dalam daftar resmi OJK, kamu perlu berhati-hati. Legalitas menjadi indikator awal keamanan suatu platform pinjaman digital.
2. Identitas Perusahaan Tidak Jelas
Pinjol ilegal biasanya tidak mencantumkan alamat kantor, nama perusahaan, atau informasi manajemen secara transparan.
Website atau aplikasinya sering kali hanya menampilkan kontak tidak resmi tanpa detail legalitas perusahaan.
Jika identitas penyedia tidak jelas, risiko penyalahgunaan akan semakin besar.
3. Informasi Bunga dan Biaya Tidak Transparan
Ciri lainnya adalah tidak adanya penjelasan detail mengenai bunga, biaya administrasi, dan tenor.
Sering kali informasi biaya baru muncul setelah dana cair atau saat jatuh tempo. Ketiadaan transparansi ini berpotensi membuat kamu terkejut dengan total tagihan yang membengkak.
4. Meminta Akses Data Berlebihan
Beberapa aplikasi ilegal meminta akses ke kontak, galeri, bahkan pesan pribadi di ponsel kamu.
Akses berlebihan ini berpotensi disalahgunakan untuk tekanan saat penagihan. Platform legal umumnya hanya meminta izin yang relevan dan sesuai kebutuhan verifikasi.
5. Tidak Memiliki Layanan Pelanggan Resmi
Pinjol ilegal biasanya tidak memiliki customer service resmi yang bisa dihubungi melalui kanal jelas.
Komunikasi hanya dilakukan melalui nomor pribadi atau pesan instan tanpa identitas perusahaan. Ketiadaan layanan resmi menyulitkan kamu jika terjadi kendala atau sengketa.
6. Penagihan Dilakukan dengan Cara Menekan
Metode penagihan yang kasar, intimidatif, atau mengancam menjadi ciri kuat pinjol ilegal.
Beberapa bahkan menyebarkan informasi kepada kontak darurat tanpa izin. Cara seperti ini jelas melanggar etika dan berpotensi melanggar hukum.
7. Penawaran Pinjaman Melalui Pesan Pribadi
Pinjaman yang ditawarkan melalui SMS, WhatsApp, atau DM media sosial tanpa kamu ajukan sebelumnya patut dicurigai.
Modus ini sering digunakan untuk menarik korban dengan iming-iming pencairan cepat. Platform resmi biasanya tidak melakukan penawaran agresif melalui pesan pribadi.
Bahaya Meminjam Dana Melalui Pinjol Ilegal
Jika kamu mengabaikan ciri-ciri tersebut, ada sejumlah risiko serius yang bisa terjadi.
1. Bunga Tinggi dan Biaya Tersembunyi
Pinjol ilegal kerap menerapkan bunga sangat tinggi tanpa penjelasan detail. Biaya tambahan bisa muncul di luar kesepakatan awal. Hal ini membuat total utang membengkak dalam waktu singkat.
2. Teror Saat Penagihan
Saat terjadi keterlambatan, penagihan bisa dilakukan dengan ancaman atau intimidasi. Beberapa bahkan menghubungi keluarga dan rekan kerja. Tekanan seperti ini dapat menimbulkan stres dan gangguan psikologis.
3. Penyalahgunaan Data Pribadi
Akses berlebihan terhadap data pribadi bisa dimanfaatkan untuk hal yang tidak semestinya. Data seperti kontak telepon dapat digunakan untuk mempermalukan peminjam. Risiko kebocoran data menjadi ancaman serius.
4. Jeratan Utang Tak Berujung
Karena bunga tinggi dan tenor singkat, banyak korban terjebak dalam debt trap. Mereka terpaksa meminjam lagi untuk menutup pinjaman sebelumnya. Siklus ini bisa terus berulang tanpa solusi.
5. Tidak Ada Perlindungan Hukum
Karena tidak terdaftar resmi, korban sulit mendapatkan perlindungan hukum. Pengaduan sering kali tidak dapat ditindaklanjuti karena entitas tidak jelas. Inilah mengapa legalitas menjadi sangat penting.
Apa Penyebab Masih Banyak Korban Pinjol Ilegal?
Meski sudah banyak peringatan, korban masih terus bermunculan. Ada beberapa faktor penyebabnya:
1. Kurangnya Literasi Keuangan
Sebagian masyarakat belum memahami perbedaan pinjol legal dan ilegal. Minimnya informasi membuat mereka mudah tergiur penawaran instan. Edukasi keuangan masih perlu ditingkatkan.
2. Kebutuhan Dana Mendesak
Situasi darurat sering membuat orang mengambil keputusan cepat tanpa riset. Iming-iming pencairan instan menjadi daya tarik utama. Dalam kondisi terdesak, kewaspadaan sering menurun.
3. Promosi Agresif di Media Sosial
Pinjol ilegal aktif beriklan di berbagai platform. Tampilan aplikasi dibuat seolah-olah profesional. Hal ini membuat masyarakat sulit membedakan mana yang resmi dan tidak.
4. Proses yang Terlihat Mudah
Tanpa banyak syarat, pinjaman bisa langsung cair. Kemudahan ini sering dimanfaatkan untuk menjaring korban. Padahal, kemudahan tanpa regulasi justru berisiko.
Daftar Pinjaman Online Ilegal
Berikut adalah daftar resmi beberapa pinjaman online Ilegal berdasarkan SIARAN PERS 21 MARET 2025:
- Uangonline-Pinjaman Dana Uang Online — Developer: Worldpeace
- Pinjaman Dana — Developer: Xinhe
- Xtra Dana - Pinjaman mudah — Developer: Ginette Humiston
- Pinjaman Tanpa Bunga Online — Developer: Aplikasi Pinjaman
- Duwit Darurat — Developer: Otto Dev
- Pinjam Beres — Developer: SIAMAH johnson
- Pitih Kilat-Pinjaman Uang — Developer: pitih kilat
- Petir-Uang — Developer: Kapoor Boat
- Kantong saku — Developer: Theresa Sherrod
- Kantong utama — Developer: Dutta Person
- Kantong Sahabat — Developer: Shirley STR
- Kantong Darurat — Developer: Doris Cooking
- Kantong Pintar — Developer: Kantong Pintar
- Duit Pintar — Developer: Darcy Phillips
- Dunia Uang — Developer: Green Paper
- URL Facebook — Developer: URL Facebook
- Kredit cepat-pinjman dana online — Developer: Kredit Cepat Plus
- Alipinjaman - Ali Pinjaman Uang Kilat Dana Kredit — Developer: alipinjaman
- Cek Aja — Developer: PT.vivian
- Kreditku — Developer: Francine Wainright
- CASH TUNAIKU TANPA RIBA — Developer: Empat Sekawan
- Mudah Uang — Developer: MUDAH UANG
- Dana Saku — Developer: Xinhe
- Dompet Saku — Developer: Philip.Hart
Cara Mengecek Legalitas Layanan Pinjaman Online
Agar terhindar dari pinjol ilegal, sebelum mengajukan pinjaman, lakukan langkah berikut:
Cek Daftar Resmi di Website OJK
- Kunjungi situs resmi OJK untuk melihat daftar penyelenggara pinjaman online yang terdaftar dan berizin.
- Daftar tersebut diperbarui secara berkala.
- Pastikan nama platform tercantum secara resmi.
Periksa Informasi di Aplikasi atau Website Penyedia
- Layanan legal biasanya menampilkan nomor izin dan informasi perusahaan secara jelas.
- Detail bunga, tenor, dan biaya juga tersedia secara transparan.
- Jika informasi minim atau tidak konsisten, sebaiknya hindari.
Pastikan Ada Alamat Kantor dan Kontak Resmi
- Perusahaan resmi memiliki alamat kantor, domain email perusahaan, serta layanan pelanggan.
- Kehadiran kontak resmi memudahkan komunikasi jika terjadi masalah.
- Ini menjadi indikator profesionalitas penyedia layanan.
Langkah yang Bisa Dilakukan Jika Sudah Terlanjur Mengajukan
Jika kamu sudah terlanjur mengajukan pinjaman ilegal, jangan panik. Lakukan langkah berikut:
1. Simpan Bukti Transaksi dan Percakapan
- Simpan seluruh bukti transfer dan tangkapan layar percakapan.
- Dokumen ini penting jika kamu ingin melapor.
- Bukti akan membantu proses penanganan.
2. Batasi Akses Aplikasi
- Segera cabut izin akses aplikasi terhadap kontak dan data pribadi.
- Kamu juga bisa menghapus aplikasi dari perangkat.
- Langkah ini membantu meminimalkan penyalahgunaan data.
3. Hubungi Kanal Pengaduan Resmi
- Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi.
- Pengaduan resmi membantu mencegah korban berikutnya.
- Semakin cepat dilaporkan, semakin baik penanganannya.
4. Memilih Layanan Pinjaman Digital yang Lebih Aman
Agar terhindar dari risiko, pilih layanan yang memenuhi kriteria berikut:
- Gunakan platform dengan informasi transparan
- Pastikan kebijakan penggunaan data jelas
- Pilih layanan dengan customer service resmi
Ajukan Pinjaman Digital Legal di Adapundi
Jika kamu membutuhkan pinjaman, pastikan memilih platform yang legal dan diawasi regulator.
Adapundi merupakan contoh layanan pinjaman online legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Platform ini menyediakan informasi pinjaman secara transparan, mulai dari bunga, tenor, hingga simulasi cicilan sebelum kamu menyetujui pengajuan.
Dengan dukungan customer service resmi dan sistem keamanan data, Adapundi menghadirkan solusi pembiayaan digital yang lebih aman dan praktis.
Jika kamu membutuhkan dana, unduh aplikasi Adapundi dan ajukan pinjaman sesuai kebutuhan serta kemampuan finansial kamu.
Pastikan setiap keputusan dilakukan secara bijak agar kondisi keuangan tetap sehat dan terkontrol.
Referensi:
https://afpi.or.id/articles/detail/masih-terjebak-fintech-pinjol-ilegal